Iklan

Iklan

,

Iklan

Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Ditetapkan di Batu Bara

xtrens
2 Sep 2025, 22:38 WIB Last Updated 2025-09-02T15:38:30Z



Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Ditetapkan di Batu Bara


BATU BARA, XTRENS.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Keputusan penetapan ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat, Selasa (02/9).


Para tersangka yang ditetapkan adalah JM (53 tahun) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35 tahun) sebagai pelaksana kegiatan Bimtek, dan RH (38 tahun) yang bertindak sebagai penyedia lembaga Bimtek.


Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang ternyata tidak memiliki izin resmi. JM bertindak sebagai kepala dinas yang mengawasi kegiatan, sementara WD menjalankan pelaksanaan Bimtek dengan menunjuk LPPN, dan RH bertanggung jawab menyewakan lembaga tersebut.


Modus ini diduga menjadi sumber terjadinya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Bimtek di Kabupaten Batu Bara.


Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor masing-masing Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk JM, Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk WD, dan Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk RH.


Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.


Menurut hasil pemeriksaan oleh ahli, kegiatan Bimtek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 442.025.000,00. Nilai kerugian tersebut berdasarkan pada Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang telah dilakukan secara profesional. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan tindakan korupsi dalam kegiatan tersebut yang merugikan anggaran pemerintah daerah.


Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 55 KUHP. Proses hukum terhadap ketiganya akan terus dilanjutkan untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang merugikan negara ini.



(R Ramadhan)

Iklan