JAKARTA, — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) (Perpres) No. 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Komite TPPU memiliki tugas utama mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dengan penunjukan ini, diharapkan Komite TPPU dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dalam struktur baru ini, Yusril akan memimpin Komite TPPU dan didampingi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua.
Posisi anggota komite diisi oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri ATR/BPN, Gubernur BI, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN.
Komite TPPU memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dengan kerja sama yang solid antara anggota komite, diharapkan dapat menciptakan Indonesia yang lebih aman dan sejahtera.
Penunjukan Yusril sebagai Ketua Komite TPPU diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komite dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pengalaman dan keahliannya, Yusril dapat memimpin komite untuk mencapai tujuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
(R Ramadhan)

