SUMSEL — Polri melalui Satreskrim Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya provokasi dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (15/09).
Empat pemuda diamankan usai kedapatan membawa senjata tajam dan satu bom molotov rakitan saat mencoba menyusup ke barisan massa.
Masing-masing berinisial FRA (21), FA (15), FSJ (16), dan MA (16). Mereka diamankan karena membawa senjata tajam dan bom molotov rakitan yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindakan anarkis.
Akibat perbuatannya, FRA dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara tiga pelaku lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir aksi provokatif yang berpotensi menimbulkan kerus.
Aksi unjuk rasa adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan tertib dan tanpa kekerasan. Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(R Ramadhan)