XTRENS.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi selama aksi anarkis pada 28 hingga 31 Agustus 2025, Jakarta (16/09).
Para tersangka tersebut antara lain III, ARP, SPU, HH, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pasca kerusuhan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., memastikan bahwa para tersangka bukan merupakan bagian dari massa aksi demonstrasi.
Mereka adalah kelompok terpisah yang datang dengan tujuan melakukan pengrusakan dan mengganggu ketertiban umum selama aksi berlangsung. Hal ini untuk menepis anggapan bahwa seluruh peserta aksi terlibat dalam tindakan kekerasan.
Selain 16 tersangka yang telah diamankan, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum tersebut.
Upaya penangkapan terus diintensifkan guna memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 406 tentang pengrusakan benda milik orang lain.
Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa di masa mendatang.
Irjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, “Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa.”
Pernyataan ini menegaskan sikap tegas Polda Metro Jaya dalam menjaga ketertiban dan membedakan antara demonstran damai dengan pelaku kejahatan.
(R Ramadhan)

