Jakarta — Polri melalui Bareskrim Polri telah menetapkan EF alias YA dan SNK sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak berusia 9 tahun berinisial AMK.
Kasus ini terungkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kondisi korban penuh dengan luka dan mengalami malnutrisi yang serius.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan saksi, hasil visum dari korban, serta sejumlah barang bukti yang mendukung penyidikan.
Keterangan tersebut menjadi dasar kuat bagi Bareskrim Polri untuk mengambil langkah hukum terhadap kedua pelaku.
Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Mereka berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tegas tanpa adanya kompromi, demi memberi efek jera kepada para pelaku dan menjaga perlindungan anak-anak di Indonesia.
Langkah tersebut juga sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) & Pengawasan Orang dengan Gangguan Jiwa (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menyampaikan rasa prihatin mendalam atas penderitaan yang dialami korban.
Nurul menegaskan bahwa Polri akan intensif bekerja agar kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya perlindungan bagi anak-anak menjadi prioritas utama Polri dalam menangani kasus-kasus serupa.
Penanganan serius ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan penelantaran di lingkungan masyarakat.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama aktif melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan.
(R Ramadhan)