BATU BARA, XTRENS.com — Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Kasus ini terkait dengan realisasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) pada beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran mencapai Rp 5,170 miliar, Selasa (02/09).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah CS, seorang pria berusia 52 tahun yang bertindak sebagai Direktur CV. Widya Winda selaku penyedia/rekanan, dan IS, 27 tahun, yang merangkap sebagai Wakil Direktur pada beberapa perusahaan penyedia jasa terkait. Penyidikan terhadap IS dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kedua tersangka ini akan menjalani proses penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
Perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,158 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli yang melakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN). Sebelumnya, penyidik juga telah menahan WH, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor kesehatan Kabupaten Batu Bara yang telah mengguncang masyarakat setempat. Penanganan serius dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah daerah.
(R Ramadhan)