JAKBAR, XTRENS.com
Laboratorium ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent yang mencakup wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan, seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
Dalam pengungkapan ini, Polri mengamankan dua tersangka berinisial MT dan RA, serta barang bukti berupa dua drum dan satu galon cairan yang diduga mengandung sabu, botol berisi zat kimia seperti toluen dan aseton, serta sejumlah peralatan laboratorium.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, yaitu maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, MT dan RA, salah satunya warga negara asing, serta memeriksa empat orang saksi.
Pengungkapan laboratorium narkotika ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.
(R Ramadhan)