BATU BARA, XTRENS.com — Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali menunjukan komitmennya dalam pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukumnya, dengan menangkap dan mengamankan 2 Orang tersangka diduga pengedar Narkoba.
Kedua tersangka SA (25) dan MAS (29) Warga Kecamatan Medang Deras diamankan di Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, beserta barang bukti 1 Bungkus Plastik Tea Cina warna hijau berisikan narkotika jenis shabu berat 1 Kilogram dan 2 buah Handphone, Kamis 10/7/2025.
Penangkapan setelah Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa ada yang memiliki Narkotika. Selanjutnya mereka penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tehadap seorang berinisial SA.
Kemudian Personil juga mengamankan MAS dari keterangan kedua pelaku mengakui bahwa kepemilikan shabu bersama - sama adalah untuk di edarkan di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, kepada Tempotimur.com membenarkan penangkapan itu, Dia mengatakan saat ini kedua Pelaku beserta Barang Bukti 1 Kg Narkoba jenis Shabu turut diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk di lakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut