BATU BARA, XTRENS.com
Kejaksaan Negeri Batu Bara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia S.H., M.H., didampingi seluruh kepala seksi (Kasi) dan disaksikan oleh seluruh pegawai kejaksaan setempat, Rabu (30/07).
Pemusnahan dilakukan pada sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika, tindak pidana orang, harta, dan benda (Oharda), serta tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara narkotika, 14 perkara tindak pidana Oharda, dan 8 perkara tindak pidana Kamnegtibum serta tindak pidana umum lainnya. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah narkotika seperti shabu-shabu sebanyak 157,49 gram, ekstasi 48,55 gram atau 112 butir, dan ganja sebanyak 658,18 gram.
Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang tidak dirinci lebih lanjut namun terkait dengan tindak pidana yang telah diproses. Pemusnahan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat.
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka di lingkungan Kejaksaan Negeri Batu Bara, dihadiri oleh seluruh pegawai kejaksaan untuk memastikan keabsahan dan transparansi. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum di Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lain agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.
Dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Batu Bara menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga supremasi hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Langkah tegas ini diharapkan mampu mendukung upaya percepatan penanganan kasus dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(R Ramadhan)