Kapal Trawl Ilegal Asal Malaysia Diamankan


BELAWAN, XTRENS.com — Kapal Trawl Ilegal Asal Malaysia Ketahuan Mencuri Ikan Di WPPNRI 571 Perairan Selat Malaka.

Aksi Illegal Fishing Ini Terdeteksi Oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 Di Bawah Kendali Stasiun PSDKP Belawan Saat Sedang Operasi Di Selat Malaka, Minggu (22/06/2025).


Saat Diperiksa, Kapal Tidak Memiliki Dokumen Perizinan Dari Pemerintah Indonesia. Selain Itu, Ditemukan Sekitar 100 Kg Ikan Berbagai Jenis Hasil Tangkapan, Termasuk Kategori Juvenil. Hal Ini Karena Penggunaan Jaring Trawl Memiliki Sifat Sangat Aktif Menjaring Apa Saja Yang Ada Di Dasar Laut Dan Ini Sangat Berpotensi Merusak Ekosistem.


Penggunaan Jaring Trawl Yang Tidak Ramah Lingkungan Ini Dapat Menyebabkan Kerusakan Ekosistem Laut Yang Berdampak Pada Kehidupan Biota Laut.

Oleh Karena Itu, Pemerintah Indonesia Berkomitmen Untuk Melindungi Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Dari Praktik-Praktik Ilegal Yang Merugikan.


Saat Ini, Kapal Dan Seluruh Awaknya Telah Diamankan Di Stasiun PSDKP Belawan Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut. Pemerintah Indonesia Tidak Akan Mentolerir Praktik Illegal Fishing Dan Akan Terus Melakukan Pengawasan Dan Penindakan Terhadap Kapal-Kapal Yang Melakukan Pelanggaran.


Pemerintah Indonesia Menghimbau Kepada Seluruh Nelayan Untuk Tidak Melakukan Aktivitas Ilegal Di Perairan Indonesia. Praktik Illegal Fishing Dapat Merugikan Negara Dan Merusak Ekosistem Laut.

Oleh Karena Itu, Penting Bagi Seluruh Pihak Untuk Bekerja Sama Dalam Melindungi Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Indonesia.

(R Ramadhan)

Iklan


 

Iklan Bawah