Iklan

Iklan

 

 


,

Iklan

Satlantas Polres Donggala Laksanakan Pelayanan SIM Keliling di Kecamatan Balesang dan Dampelas

Rabu, 05 Agustus 2026, 19:37 WIB Last Updated 2026-08-05T13:12:00Z
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Donggala melaksanakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling
Foto : Personil Polres Donggala.



DONGGALA Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Donggala melaksanakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua wilayah, yakni Kecamatan Balesang dan Kecamatan Dampelas.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas Polres Donggala. Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, warga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam memperoleh pelayanan administrasi kepolisian.

Pelayanan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai lebih mudah dijangkau, terutama bagi warga yang berada jauh dari pusat kota. Satlantas Polres Donggala juga memastikan seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Melalui program SIM Keliling ini, Satlantas Polres Donggala berharap pelayanan publik semakin optimal serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memiliki SIM yang masih berlaku sebagai salah satu syarat berkendara secara aman dan tertib di jalan raya.

Iklan