| Foto : Pemerintah Desa Rerang, menggelar penyuluhan. |
DONGGALA — Pemerintah Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, menggelar kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat di Balai Pertemuan Desa Rerang, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dengan rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa Rerang, penyampaian materi oleh Camat Dampelas, Kapolsek Damsol, dan Danramil 1306-15 Damsol, dilanjutkan dengan sesi istirahat sebelum kegiatan ditutup.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Dampelas Nuryadin, S.Pd., Danramil 1306-15 Damsol Kapten Muzakir Djahum, Kapolsek Damsol IPTU Edi Susilo, Kanit Reskrim AIPTU Maxi Pelealu, Babinsa Desa Rerang Koptu Ibrahim, Kepala Desa Rerang Rusti Aliudu, Ketua BPD, Sekretaris Desa Rerang, serta sekitar 50 warga Desa Rerang.
Dalam penyampaian materi, para narasumber mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Penyuluhan ini merupakan salah satu program Pemerintah Desa Rerang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum dan perlindungan masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum warga.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.00 WITA. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

