BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara resmi menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Persetujuan itu disampaikan melalui Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Hadir Wakil Bupati Syafrizal, SE., MAP yang mewakili Bupati, Plt Sekwan Hardiman Sihombing, http://S.STP., http://M.SP, seluruh anggota DPRD, OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan Rachel Rismauli Paranginangin, SS menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. PDI-P berharap catatan dan rekomendasi Pansus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Fraksi Gerindra melalui Muhammad Safi'i menyebut perubahan ini sebagai langkah strategis sesuai UU 23/2014 dan PP 54/2017. "Perseroda harus menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan PAD melalui pengelolaan usaha yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya. Gerindra yakin Batra Berjaya akan menjadi BUMD yang sehat dan membanggakan.
Fraksi PKS, PAN, KDRI dan KPN juga menyatakan sikap yang sama. PKS yang dibacakan Agung Setiawan, SE mengapresiasi kelengkapan dokumen seperti rencana bisnis 5 tahun, akta notaris, laporan keuangan, dan hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Sumut. PAN dan KDRI menekankan profesionalitas manajemen, sementara KPN mengapresiasi kerja Pansus yang cermat dan mendalam.
Dengan disetujuinya Ranperda oleh seluruh fraksi, proses legislasi selanjutnya tinggal penetapan menjadi Peraturan Daerah. DPRD berharap Batra Berjaya Perseroda dapat memaksimalkan aset dan segera berkontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Batu Bara.
(Red)


