BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menolak pencatatan aset bergerak milik daerah sebagai modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya Perseroda sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus BUMD, Rabu 22 Juli 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekda Rusian Heri, http://S.Sos., http://M.AP. Hadir pula Kabag Persidangan Herryawan, ST., http://M.Si yang mewakili Plt Sekwan, seluruh anggota DPRD, OPD dan unsur Forkopimda.
Wakil Ketua Pansus BUMD Andriansyah, SH dalam laporannya merujuk Surat Pemprov Sumut Nomor: 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026. Pansus menyatakan sesuai matriks Biro Perekonomian, penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah harus dicantumkan berdasarkan nilai riil hasil perhitungan KJPP.
Selain itu Pansus merekomendasikan Dirut Batra Berjaya dan Pemkab mengevaluasi serta membatalkan serah terima aset bergerak yang telah dilakukan. Pansus juga memberi waktu 7 hari kerja kepada OPD pengusul, Dirut BUMD dan Bagian Hukum untuk melengkapi dokumen dan berkoordinasi ulang dengan Biro Hukum Pemprov Sumut sebelum Ranperda dibahas kembali.
(Red)


