Iklan

Iklan

,

Iklan

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Perairan Batu Bara, Sumatera Utara

xtrens
Kamis, 21 Mei 2026, 12:55 WIB Last Updated 2026-05-21T05:55:48Z
Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Perairan Batu Bara, Sumatera Utara



Tanjung Balai — Pangkalan TNI AL  Tanjung Balai Asahan bersama Tim Gabungan terdiri dari  Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal TBA, Den Intel Kodaeral I, Satgas Ops Intelmar Koarmada I serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Kuala Tanjung berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan  ballpress Pukul 11.45 wib  menggunakan KM Karimah GT. 34  di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Rabu (20 mei 2026)


Operasi penindakan ini berhasil dilaksanakan setelah tim gabungan menerima informasi intelijen terkait adanya kapal pembawa _ballpress_ dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah perairan Batubara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak cepat menggunakan Patkamla RBB-09 Posal Tanjung Tiram untuk melaksanakan patroli dan penyekatan di lokasi yang dicurigai.


Dalam konferensi pers, Hari kamis 21 Mei 2026 Pikul 09.00 wib Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D., M.Tr.Opsla., CTMP., menyampaikan bahwa saat patroli berlangsung, Tim Gabungan menemukan satu unit kapal mencurigakan dalam kondisi kandas di Perairan Pantai Prupuk, Kab. Batubara. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Karimah, petugas menemukan sekitar 400 _ballpress_ di dalam kapal. Namun nahkoda dan seluruh anak buah kapal (ABK) tidak ditemukan dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.


Danlanal menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden RI yang ditindaklanjuti oleh perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, agar menindak segala bentuk tindak pidana khususnya penyelundupan barang ilegal lintas negara melalui laut.


Kapal beserta barang bukti saat ini berada di Dermaga Panton Bagan Asahan guna proses  lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.


(Red)

Iklan