Iklan

Iklan

,

Iklan

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu, Dua Pria Diamankan

xtrens
Minggu, 22 Februari 2026, 10:53 WIB Last Updated 2026-02-22T03:56:29Z

 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21.142 gram bruto di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam
Dua tersangka dan barang bukti narkoba diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.


Deli Serdang Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21.142 gram di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut turut diamankan bersama barang bukti.


Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi jaringan intelijen yang diterima tim Satres Narkoba saat melakukan penyelidikan di kawasan Belawan sejak Minggu (8/2/2026) malam. Informasi menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas dan dikirim ke Jakarta melalui wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba Kompol Ferry Kusnadi melakukan pemantauan terhadap dua terduga pelaku berinisial R dan Z. Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (9/2/2026) hingga akhirnya pada Selasa pagi bergerak menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.


Penyergapan di Jalur Lintas Medan–Lubuk Pakam.


Saat berada di jalur lintas tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Rahmad alias Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, serta Zulfikar alias Fikar (34), warga Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total bruto ±21.142 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas gunung berwarna biru dan koper pakaian berwarna pink.


Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Rencana Kirim ke Jakarta dan Pengembangan Jaringan.


Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu seberat 21 kilogram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Namun, rencana itu berhasil digagalkan setelah tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penindakan.


Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas telah melakukan tes awal terhadap barang bukti, penimbangan, serta pendalaman kemungkinan keterlibatan jaringan lain.


Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengendali yang diduga berinisial MR.


“Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21.142 gram
Warga sekitar memberikan apresiasi kepada Polresta Deli Serdang.


Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta melakukan analisa guna membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.


Dengan pengungkapan sabu seberat 21.142 gram ini menunjukan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan, sementara pengembangan jaringan tetap dilakukan oleh aparat kepolisian.


Pengungkapan sabu seberat 21.142 gram oleh Polresta Deli Serdang ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar.

(rel)

Iklan