Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Tanjungbalai Tangkap 4 Pria Pencuri AC

xtrens
Minggu, 02 November 2025, 14:12 WIB Last Updated 2025-11-02T07:26:25Z

 

Polres Tanjungbalai melalui Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya,
4 Tersangka beserta barang bukti AC hasil curian. (dok/xtrens)

TANJUNGBALAI — Polres Tanjungbalai melalui Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya,

pada Selasa (28/10) sekira pukul 14.00 WIB.


Pencurian terjadi di sebuah Ruko jalan Pahlawan Linkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, milik EK (22) yang merupakan mahasiswa Warga Lalan Aip II KS Tubun No. 233 Kelurahan Pandau Hulu Kota Medan.


Kejadian tersebut diketahui saat korban bangun tidur sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati pendingin udara di kamarnya tidak lagi berfungsi. Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku. Pada Jumat (31/10) sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Gg. Turang Link. III Kel. Pantai Burung Kota Tanjungbalai. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjungbalai Selatan memerintahkan tim unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang 4 pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, kemudian diamankan tanpa perlawanan.


Empat orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti hasil kejahatan. Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bersama tim opsnal, atas perintah Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin, SH.


Pelaku diketahui berinisial FAN alias P (39) dan J (33) warga Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, kemudian MK alias D (39) dan MRN (30) warga Kelurahan Semulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.


Dari hasil interogasi, ke 4 pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 lembar kabin Outdoor AC serta 1 buah tembaga AC yg telah dirusak oleh para pelaku dari 1 unit Aut Door AC 1 PK milik korban. Kemudian barang-barang tersebut disita sebagi barang bukti dalam proses penyidikan.


Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Tanjungbalai Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Polres Tanjungbalai berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek.


(Fik)

Iklan