Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 107/DPP/FRN/IX/2025 tentang penetapan kepengurusan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Banda Aceh, Minggu 28/9/2025.
Dalam SK tersebut, DPP menetapkan Khaidir sebagai Ketua dan Agus Suriadi sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) PW FRN Banda Aceh dengan masa kerja selama lima tahun terhitung sejak ditandatangani keputusan ini.
Ketua Umum PW FRN, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH., dalam surat keputusannya menegaskan bahwa kepengurusan Aceh tetap diperpanjang dan masih dipercayakan kepada formasi lama. Hal ini menandakan konsistensi organisasi dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan di wilayah Aceh.
Selain itu, Khaidir selaku Ketua PW FRN Banda Aceh juga dikenal pernah aktif bersama jajaran organisasi media sebagai Mitra Media Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dianggap memiliki pengalaman dan jaringan strategis dalam membangun komunikasi kelembagaan.
Adapun tugas yang diamanahkan kepada kepengurusan Banda Aceh meliputi:
1. Membentuk kepengurusan DPW dan DPC se-Banda Aceh.
2. Berkoordinasi dengan Humas Polda dan seluruh Polres di Banda Aceh.
3. Melaksanakan rapat rutin dengan DPP PW FRN setiap bulan.
4. Memilih bendahara yang tepat untuk kelancaran jalannya organisasi.
Dengan adanya SK ini, diharapkan PW FRN Banda Aceh dapat semakin memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta terus menjalankan fungsi pers yang profesional, kritis, dan berintegritas.
(Red)