Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara: Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024





BATU BARA, XTRENS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan pandangan umum fraksi terhadap nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Rapat yang berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. 

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Safi'i, SH, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Asisten I Edwin Alzrin, S.Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Izhar Fauzi, SH, serta seluruh anggota DPRD dan OPD.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Berikut adalah beberapa pandangan yang disampaikan:

  - Fraksi PDI Perjuangan: Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama Tim Pansus yang akan dibentuk. Pandangan ini disampaikan oleh Rachel Rismanuli Perangin-angin.


  - Fraksi Gerindra: Menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus yang akan dibentuk untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan harapan proses pembahasan harus dilandasi oleh prinsip profesionalisme, objektif, taat asas, dan bertanggung jawab, Fraksi Gerindra Menambahkan, Agar Menaikan Upah Honor dan Pemberian BPJS Ketenagakerjaan Bagi Team Reaksi Cepat BPBD Kab Batu Bara, Pandangan ini disampaikan oleh Muhammad Ridwan.


  - Fraksi PKS: Akan membahas lebih lanjut terkait LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 dalam Pansus LKPD mendatang. Pandangan ini disampaikan oleh Suminah.

  - Fraksi PAN: Berharap untuk segera dilakukan pembahasan ke tingkat selanjutnya. Pandangan ini disampaikan oleh Syaiful Bahri.

  - Fraksi KDRI: Perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Batu Bara dan segera dibentuk Pansus dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Pandangan ini disampaikan oleh Syahril Siahaan, SH.


  - Fraksi KPN: Berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu sesuai amanah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pandangan ini disampaikan oleh Suriadi.

Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, yang diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(R Ramadhan) 

Iklan


 

Iklan Bawah