TOLITOLI — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial Hs (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Hs diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Desa Malangga, Kecamatan Galang.
Informasi awal diperoleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli pada Selasa, 11 Agustus 2026. Petugas mendapat informasi bahwa Hs diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Malangga.
Sekitar pukul 23.00 WITA, tim kemudian bergerak menuju Desa Malangga. Sekitar pukul 01.00 WITA pada Rabu, 12 Agustus 2026, petugas tiba di rumah Hs dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang tergantung di dinding tempat pengasapan kelapa. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan sebuah kotak berwarna merah.
Kotak tersebut berisi 3 paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu dan dibungkus menggunakan tisu warna putih. Selain itu, ditemukan pula 5 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu dan dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Petugas juga menemukan sebuah alat hisap atau bong di bagian dapur rumah serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y3 warna hitam.
Selanjutnya, terduga Hs beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,41 gram, satu buah tas kecil warna hitam, satu kotak warna merah, satu alat hisap bong, serta satu unit HP Vivo Y3 warna hitam.
Atas perbuatannya, Hs dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan penyidik, dengan proses hukum selanjutnya masih berlangsung.
xtrens/tim


