MEDAN — Dugaan penyimpangan pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemko Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar kini masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah pihak akan melapor ke KPK setelah Pansus DPRD Kota Pematangsiantar merampungkan pendalaman dan menemukan sedikitnya 12 indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan aset itu.
Aset yang terletak di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut dibeli menggunakan APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pansus menyebut pengadaan diduga tidak memiliki dokumen RKBMD sebagai dasar wajib, dan pembelian dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang memadai. Proses penunjukan KJPP untuk appraisal juga disorot karena UKPBJ Kota Pematangsiantar mengaku tidak dilibatkan, sesuai keterangan Kepala UKPBJ ke Pansus.
Hasil konsultasi Pansus dengan MAPPI memperkuat temuan. Laporan appraisal dinilai tidak memuat data pembanding, sumber data pasar, serta analisis penilaian rinci. Pansus juga mempersoalkan bangunan tanpa IMB yang justru memperoleh nilai lebih tinggi dibanding bangunan berlegalitas lengkap. Selain itu, sebagian bidang tanah yang dibeli diduga masuk kawasan DAS berdasarkan dokumen overlay dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Dari sisi kepemilikan, hingga 13 Februari 2026 tanah yang sudah dibayar APBD itu masih berstatus HGB atas nama Jony Lee dan belum balik nama ke Pemko Pematangsiantar. Pansus mencatat perbedaan keterangan antara mantan Kepala BPKPD dengan ahli waris soal penawaran dan pembentukan harga. Pemko juga disebut tidak menyerahkan dokumen PBB, surat pinjam pakai, IMB asli, dan dokumen lain yang diminta saat pemeriksaan.
Mengacu PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang penyusutan, Pansus memperkirakan kelebihan penilaian bangunan mencapai Rp6,18 miliar karena bangunan diduga dibangun tahun 2008. Total potensi kerugian keuangan negara ditaksir Rp6,18 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar, namun angka pasti masih menunggu audit investigatif. Pelapor meminta KPK menyelidiki seluruh pihak yang terlibat sejak perencanaan hingga pengalihan hak. Hingga berita ini ditulis, Pemko Pematangsiantar belum memberi tanggapan resmi.
(R Ramadhan)

