Batu Bara — Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara melepasliarkan sebanyak 300 ekor satwa dilindungi jenis Belangkas (Tachypleus gigas) ke perairan laut Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kamis (23/1/2026).
Ratusan Belangkas tersebut sebelumnya diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial AE (43) selaku pemilik dan SS (50) selaku pelangsir, yang merupakan warga Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli satwa dilindungi di sebuah gudang milik tersangka AE.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke gudang milik tersangka AE yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, pada Rabu (21/1/2026),” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga buah fiber berisi Belangkas di dalam gudang, serta satu buah fiber lainnya yang sedang dilangsir oleh tersangka SS.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa kepada petugas, tersangka AE mengakui seluruh Belangkas tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli satwa dilindungi tersebut selama kurang lebih dua tahun.
“Tersangka mengaku memperoleh Belangkas dari seseorang berinisial IN dan rencananya akan dijual ke Malaysia melalui jalur Tanjung Balai,” jelas AKBP Doly Nelson.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(R. Ramadhan)

