Iklan

Iklan

,

Iklan

Penganiayaan Berujung Luka Robek: Pelaku Ditangkap Polres Batu Bara

xtrens
Kamis, 30 Oktober 2025, 22:22 WIB Last Updated 2025-10-30T15:24:17Z



Penganiayaan Berujung Luka Robek: Pelaku Ditangkap Polres Batu Bara


BATU BARA — Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Lingkungan III Kel. Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.


Pelaku berinisial RA, 39 tahun, warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Korban, Lambok Mangatur Aruan, 42 tahun, juga wiraswasta, mengalami luka robek di kepala akibat bacokan parang yang dilakukan oleh pelaku.



Kejadian bermula ketika korban melihat baju bekasnya berserakan di depan rumahnya. Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan "Kenapa kau serakkan baju bekas itu?" Namun, pelaku tidak terima dan menyerang korban dengan rantai dan kemudian dengan parang. Korban yang terluka kemudian melapor ke Polres Batu Bara untuk meminta keadilan.



Setelah menerima laporan, personil Satreskrim Polres Batu Bara langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bilah parang berukuran 40 cm dengan gagang plastik warna hitam. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.



Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengetahui tingkat keparahan lukanya.



Kasus penganiayaan ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.


(R Ramadhan)

Iklan