Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua DPC Bravo 5 Batu Bara Vicktor OS, SH Kecam Keras Dugaan Pembunuhan Terhadap Jurnalis di Medan

xtrens
7 Sep 2025, 12:31 WIB Last Updated 2025-09-07T05:32:01Z
Kabar duka kembali menyelimuti dunia Pers Indonesia salah seorang wartawan Media Online Nico Saragih (38), dikabarkan mendapat perlakuan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia



Medan — Kabar duka kembali menyelimuti dunia Pers Indonesia salah seorang wartawan Media Online Nico Saragih (38), dikabarkan mendapat perlakuan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia.


Menyikapi kabar tersebut, Ketua DPC Bravo 5, Vicktor OS, SH, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut dan meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang wartawan di Medan.


Dari informasi didapat, Nico Saragih pertama kali ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB dalam kondisi kritis di kamar mandi kosnya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah pada Jumat 5 September 2025 dan sempat dilarikan ke RS Advent Medan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


Kemudian dari hasil informasi sementara menyebutkan, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka mencurigakan berupa bekas cakaran di wajah dan kepala bagian belakang. Dugaan sementara, Nico menjadi korban tindak kekerasan, bahkan pembunuhan, saat bersama kekasihnya. 


Ketua DPC Bravo 5, Vicktor OS, SH, dengan tegas menyatakan bahwa kematian seorang jurnalis adalah tamparan keras terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Ia mendesak kepolisian untuk bekerja cepat dan transparan dalam mengungkap motif serta pelaku di balik kematian Nico.


“Kami mengecam keras tindakan keji yang menimpa saudara Nico Saragih. Aparat kepolisian harus mengusut tuntas tragedi ini hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kasus yang menyangkut nyawa seorang jurnalis,” tegas Vicktor dalam keterangannya.


Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Medan. Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap insan pers yang menjalankan tugas di lapangan, tegasnya.

Iklan