XTRENS.COM - Penyebab perbedaan penyebutan "Wali Kota" dan "Bupati" terletak pada sejarah dan struktur pemerintahan daerah di Indonesia. Kedua istilah ini memiliki makna dan peran yang berbeda dalam konteks pemerintahan lokal.
Wali Kota berasal dari kata "Wali" yang berarti pemimpin atau wakil, dan "Kota" yang merujuk pada wilayah perkotaan. Wali Kota adalah kepala daerah untuk daerah kota atau kota madya.
Sementara itu, Bupati berasal dari kata "Bupati" yang berarti kepala daerah untuk kabupaten. Bupati adalah pemimpin kabupaten yang membawahi beberapa kecamatan.
Perbedaan penyebutan ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Meskipun memiliki kedudukan yang sama sebagai kepala daerah, tugas dan wewenang Wali Kota dan Bupati memiliki beberapa perbedaan berdasarkan wilayah administratif masing-masing. Beberapa tugas dan wewenang kepala daerah adalah:
- Menjadi pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Menyusun peraturan bersama DPRD
- Mewakili daerah di pengadilan
Dalam struktur pemerintahan Indonesia, baik Wali Kota maupun Bupati bertanggung jawab kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi, dan kepada DPRD kota atau kabupaten sebagai lembaga legislatif daerah.
(R RAMADHAN)