Mabes Polri menerbitkan surat telegram nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang berisi perintah kepada seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melaksanakan Operasi Besar Berantas Premanisme, yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2025.
Operasi ini merupakan langkah strategis untuk menjamin rasa aman masyarakat dan menjaga iklim investasi di Indonesia.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Fokus penindakan mencakup kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
"Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban dan stabilitas usaha akan ditindak secara tegas dan tuntas," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebagai Satuan Elite Penegak Hukum, Korps Brimob Polri siap mendukung penuh pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme demi terciptanya stabilitas keamanan dan kepastian hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber Humas Korps Brimob Polri